Tidak Mau Tanda Tangan Surat Tilang Apakah Sah dan Tetap Harus Bayar Denda Begini Penjelasan Polisi

Tidak Mau Tanda Tangan Surat Tilang Apakah Sah dan Tetap Harus Bayar Denda Begini Penjelasan Polisi

DELAPANTOTO – banyak pengendara yang bertanya-tanya: Kalau saya tidak mau tanda tangan surat tilang, apakah saya tetap dianggap bersalah? Dan apakah masih harus bayar denda? Pertanyaan ini wajar, terutama saat menghadapi situasi tilang langsung oleh petugas di lapangan.

Ternyata, menurut penjelasan pihak kepolisian, menolak tanda tangan surat tilang tidak membuat pelanggaran jadi batal atau gugur. Tilang tetap sah secara hukum. Berikut ini penjelasan lengkapnya.


1. Tanda Tangan Bukan Penentu Kesalahan

Menurut aturan yang berlaku, tanda tangan pada surat tilang bukanlah bentuk pengakuan bersalah, melainkan hanya bukti bahwa pengendara sudah menerima surat tilang tersebut.

Jadi, meskipun kamu menolak menandatangani, petugas tetap bisa melanjutkan proses tilang karena sudah ada alat bukti pelanggaran, seperti keterangan petugas, dokumen resmi, atau bahkan rekaman kamera (ETLE atau dashboard cam).


2. Tilang Tetap Berlaku Walau Tidak Ditandatangani

Jika kamu tidak mau tanda tangan, petugas tetap akan mencatat pelanggaran dan membawa kasusnya ke pengadilan (sidang tilang). Kamu tetap wajib mengikuti prosedur yang berlaku: bisa datang ke sidang atau membayar denda lewat sistem online (e-Tilang).


3. Apa Risikonya Jika Menolak Proses Tilang?

Menolak menandatangani boleh, tapi menghalangi petugas, marah-marah, atau kabur bisa dikenai sanksi tambahan, termasuk pasal pidana karena melawan petugas.

Dalam kondisi tertentu, pelanggar yang tidak kooperatif bahkan bisa ditahan sementara atau kendaraannya diamankan.


4. Sikap Bijak Saat Ditilang

Daripada memperkeruh suasana, lebih baik tetap bersikap tenang dan sopan saat ditilang. Jika memang merasa tidak bersalah, kamu punya hak untuk menyanggah dan membela diri di pengadilan, bukan di jalan.


5. ETLE Lebih Tegas dan Objektif

Perlu diketahui juga, sistem tilang elektronik (ETLE) justru tidak melibatkan tanda tangan sama sekali. Pelanggar langsung menerima surat konfirmasi via pos atau online, lengkap dengan bukti foto/video. Dan ya, tetap wajib bayar denda meski tidak tanda tangan karena data pelanggaran sudah terekam.


Kesimpulan

Tidak mau tanda tangan surat tilang bukan berarti bebas dari tanggung jawab. Tilang tetap sah dan harus diproses sesuai hukum. Tanda tangan hanya bersifat administratif, bukan penentu bersalah atau tidaknya seseorang.

Jadi, kalau kamu memang merasa tidak melakukan pelanggaran, gunakan jalur yang benar: ajukan keberatan lewat sidang atau hubungi pihak kepolisian untuk klarifikasi. Hindari adu argumen di jalan yang bisa merugikan diri sendiri.

Sumber: cvtogel.web.id

Avatar okedeblenk@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *